IPP
Izin Pengangkutan dan Penjualan
Fakta Tentang IPP
Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) dulu dikenal dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Khusus Pengankutan dan Penjualan (IUP OPK). Adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
Syarat Pembuatan IPP
Administratif
1. Surat permohonan;
2. NIB;
3. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan; dan
4. Sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama pengangkutan dan penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang:
a) Izin Usaha Pertambangan (IUP);
b) Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
c) IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d) Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
e) Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);
f) Kontrak Karya (KK);
g) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B);
h) Izin Pengangkutan dan Penjualan lain.
5. Tidak memiliki IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, PKP2B, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan.