Pendirian CV
Persekutuan Komanditer
Fakta Tentang CV
Commanditaire Vennootschap (CV), adalah bentuk badan usaha di mana terdapat dua jenis mitra: komanditer aktif dan komanditer pasif. Komanditer aktif bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan komanditer pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan kontribusi modalnya
PT atau CV?
Kelebihan CV Dibandingkan dengan PT
CV (Commanditaire Vennootschap) menawarkan sejumlah keunggulan dibandingkan dengan PT (Perseroan Terbatas). Beberapa di antaranya adalah:
Kelebihan Keuangan: CV memungkinkan kombinasi modal dari komanditer aktif dan komanditer pasif, memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Struktur Manajemen yang Mudah: CV memiliki struktur manajemen yang lebih sederhana, membuat pengambilan keputusan lebih cepat dan efisien.
Keuntungan Fiskal: CV biasanya menikmati pajak yang lebih ringan dibandingkan PT, membuatnya lebih menarik secara fiskal.
Syarat Pendirian CV
Untuk mendirikan CV, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi, antara lain:
- Minimal memiliki 2 orang pendiri (bisa perseorangan atau badan hukum).
- Memilih nama CV yang terdiri dari minimal 2 kata
- Menyusun akta pendirian perusahaan.
- Mengurus perizinan dari instansi terkait.
Pilihan Paket Pendirian CV
Paket CV
paket lengkap
Rp. 2.750.000
- Pemesanan Nama
- Akta Pendirian Notaris
- SK Kemenkumham
- NPWP CV
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Permohonan Sertifikat Standar*
- SPPL
- Angka Pengenal Importir